Lowongan Kerja Staf Compliance - PT Asuransi Purna Artanugraha 2019 - Karier.co - Info Lowongan Kerja -->

Lowongan Kerja Staf Compliance - PT Asuransi Purna Artanugraha 2019

Karier.co - Lowongan Kerja Staf Compliance - PT Asuransi Purna Artanugraha 2019 - Lowongan kerja terbaru dan terlengkap seluruh Indonesia semua posisi, semua Lulusan dan semua Jurusan. Pada Bulan 2019 PT Asuransi Purna Artanugraha membuka lowongan kerja untuk posisi Staf Compliance. Jika anda tertarik silahkan klik tombol "Lamar Sekarang" pada bagian bawah informasi ini.


Posisi:
Staf Compliance

Perusahaan:
PT Asuransi Purna Artanugraha

Alamat Perusahaan:


Pengalaman Kerja:
Setidaknya 0 tahun


Persyaratan

  1. Maksimal berusia 27 tahun
  2. Merupakan lulusan Universitas ternama dengan IPK minimal 3.00 dengan jurusan Hukum atau Manajemen
  3. Mampu bekerja di bawah tekanan
  4. Freshgraduate dipersilahkan melamar

Deskripsi Pekerjaan

  • Memonitor dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen perusahaan kepada regulator. 
  • Membantu Kepala Bagian dalam Menyusun langkah – langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan harus mematuhi seluruh peraturan regulator dan peraturan perundang – undangan lain yang berlaku. 
  • Membantu Kepala Bagian dalam merumuskan strategi untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan. 
  • Mengusulkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal perusahaan. 
  • Membantu Kepala Bagian dalam memonitor bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 
  • Melakukan tugas – tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan. 
  • Menguji kebenaran dan kesesuaian dengan peraturan lainnya tentang SE, SK, atau Kebijakan. 
  • Memonitor dan memantau laporan perusahaan yang akan disampaikan ke regulator. 
  • Membantu atasan dalam menyusun Pedoman Compliance.  
  • Melaksanakan Penugasan dari atasan terkait Divisi Compliance dan Risk Management.  



Informasi Perusahaan

PT Asuransi Purna Artanugraha

PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA, selanjutnya disebut dengan Asuransi ASPAN, didirikan pada tanggal 10 Juni 1991. Ijin Usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.

Berdirinya Asuransi ASPAN dilatarbelakangi oleh keinginan dari Yayasan Kesehatan Pensiunan PELNI (YKPP) dan Dana Pensiunan PELNI (DPP) untuk dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Keinginan tersebut disambut baik oleh manajemen PT. PELNI, sehingga kemudian didirikanlah perusahaan Asuransi ASPAN ini pada tahun 1991, yang kemudian mulai beroperasi pada tahun 1992 setelah mendapat ijin resmi dari Departemen Keuangan di tahun tersebut. Komposisi kepemilikan saham Asuransi ASPAN dimiliki oleh PT. Jaya Kapital Indonesia (JKI) sebesar 60%, Yayasan Kesehatan Pensiunan (YKPP) sebesar 27,77%, dan Dana Pensiunan PELNI (DPP) sebesar 12,23%.

Kegiatan usaha Asuransi ASPAN pada mulanya menangani segmen bisnis Marine Hull dan Personal Accident penumpang kapal PT. PELNI. Seiring dengan berjalannya waktu, Asuransi ASPAN kemudian berkembang sesuai dengan portofolio usaha seperti sekarang ini. Dalam perkembangannya, perusahaan secara bertahap berusaha untuk dapat memperkuat struktur modal perusahaan dengan meningkatkan modal di sektor perusahaan. Hal ini direalisasikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 16 Desember 1997, dimana modal setor tahun 1992 sebesar Rp. 3 milyar kemudian ditingkatkan menjadi Rp. 15 milyar. Dalam rapat tersebut juga diputuskan mengenai perubahan seluruh anggaran dasar perseroan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas.

Awal tahun 2004, modal setor kembali ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 25 milyar. Peningkatan ini dilakukan secara berangsurangsur, diikuti dengan rencana peningkatan Ekuitas yang akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2008, dimana Ekuitas untuk perusahaan asuransi kerugian diwajibkan minimum sebesar Rp. 100 milyar pada tahun 2014. Sampai denganakhir tahun 2014, perusahaan telah melakukan peningkatan Ekuitas sesuai dengan laporan auditor independen sebesar Rp. 157.39 milyar. Perusahaan juga melakukan pengembangan pemasaran dengan upaya peningkatan hasil pendapatan kantor cabang dan pengembangan segmen lainnya dalam kegiatan asuransi.




Lamar Sekarang



Hari/Tanggal Terbit: Rabu 16 2019


Salam Sukses!


Info Penting!
  • Kami tidak pernah memungut biaya sepeser-pun, semua informasi di Karier.co 100% gratis
  • Seluruh Informasi yang kami sampaikan benar adanya dan tanpa unsur rekayasa serta mampu dipertanggungjawabkan
  • Kerugian yang ditimbulkan dari informasi di Karier.co bukan merupakan tanggung jawab kami
  • Jika menemukan informasi lowongan kerja yang mengarah ke tindak pidana dan berunsur penipuan maupun pemungutan sejumlah uang harap segera memberi tahu kami



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel